KPU Sebut Aturan Batas Usia Capres-Cawapres Masih Bisa Diubah

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 11 Oktober 2023 | 21:37 WIB
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Khaerul Anam)
Ketua KPU Hasyim As'yari (SinPo.id/ Khaerul Anam)

SinPo.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan masih ada cukup waktu untuk mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu dapat dilakukan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait judicial review batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023 mendatang.

"Masih cukup, masa pendaftaran sampai 25 Oktober 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR," kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

Hasyim mengungkapkan, masa pendaftaran capres-cawapres dibuka sejak 19 Oktober dan akan berakhir pada 25 Oktober 2023. Dengan begitu, waktu perbaikan peraturan itu masih dapat dilakukan.

Meski begitu, Hasyim menyebut ketentuan PKPU yang digunakan KPU sekarang ini masih memuat batas minimal usia capres cawapres 40 tahun dan itu sudah sah digunakan.

"Saya sudah tanda tangan peraturan KPU itu pada hari senin yang lalu. Kalau sudah saya tanda tangani sebenarnya sudah sah. Tinggal dinomori saja untuk pengundangan di Kemenkumham," paparnya.

"Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi. Tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," tandasnya.

Sebagai informasi, MK telah menetapkan jadwal pembacaan putusan terkait dengan gugatan batas usia capres dan cawapres. Sidang pembacaan putusan akan digelar pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI