Menteri ATR: Masih Ada 352 Ribu Hekatare Tanah Ulayat akan Disertifikatkan

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 11 Oktober 2023 | 08:25 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. (Ashar/SinPo.id)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa masih ada 352 ribu hektare (Ha) tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) yang akan disertifikatkan.

Demikian disampaikan Hadi usai menyerahkan sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat Nagari (desa) Sungayang, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu.

"Saat ini yang baru kita serahkan kurang lebih 12 hektare, namun sisanya masih ada 352 ribu hektare yang harus segera disertifikatkan," kata Hadi di Kabupaten Tanah Datar pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Hadi mengatakan terbitnya sertifikat tanah ulayat di Kabupaten Tanah Datar tersebut tidak lepas dari bantuan anggota Komisi II DPR RI Rezka Oktoberia yang terus mendukung dan mengawasi kinerja Kementerian ATR/BPN.

Selain itu, penerbitan tiga sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat di Sungayang tersebut juga berkat bantuan Bupati Tanah Datar, dan Rektor Universitas Andalas Prof Yuliandri yang telah membahas kaidah-kaidah hukum tanah ulayat.

"Saya berharap dengan sinergi kolaborasi ini permasalahan-permasalahan tanah adat bisa kita selesaikan, syukur-syukur sebelum berakhir tahun 2024 semuanya sudah beres," harap dia.

Selain konflik tanah ulayat, eks Panglima TNI tersebut mengatakan masih banyak permasalahan agraria yang mesti dituntaskan salah satunya terkait lahan sawah dilindungi. Apalagi, Kabupaten Tanah Datar merupakan sebagai pemasok beras di Sumatera Barat.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy mengatakan dengan terbitnya tiga sertifikat hak pengelolaan tanah ulayat masyarakat hukum adat nagari tersebut, maka bisa memacu pertumbuhan iklim investasi.

"Hari ini baru Kabupaten Tanah Datar, namun ke depannya kita dorong kabupaten dan kota lain melakukan hal yang sama namun harus ada landasan peraturan daerahnya," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI