Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Dua Pejabat Kemendag
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 hingga 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut bahwa kedua saksi tersebut merupakan pejabat di lingkungan Kemendag.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 saksi, yakni SH selaku Kepala Biro Hukum Kemendag dan NMKD selaku Koordinator Bidang Pengawasan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kemendag," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya dikutip Selasa, 10 Oktober 2023.
Menurut Ketut, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang sedang didalami.
"Kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," ujarnya.
Diketahui, Kejagung menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2023. Kemendag diduga menyalahgunakan impor gula dalam rangka pemenuhan persediaan gula nasional dan stabilisasi harga.
"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Selasa, 3 Oktober 2023.
Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah. "Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ujar Kuntadi menambahkan.