Kompolnas Minta Bareskrim 'Tarik' Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras Syahrul Yasin Limpo

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 10 Oktober 2023 | 10:35 WIB
Foto viral pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Mentan SYL (Sinpo.id/Twitter)
Foto viral pertemuan antara Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Mentan SYL (Sinpo.id/Twitter)

SinPo.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menarik proses penanganan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Polda Metro Jaya.

"Penanganan pengaduan dugaan pemerasan oknum KPK, perlu ada supervisi Bareskrim. Bila perlu ditangani Bareskrim," ujar Anggota Kompolnas Yusuf Warsim dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023.

Menurut Yusuf, kasus tersebut perlu ditarik ke Bareskrim agar proses penyidikan berjalan objektif tanpa tekanan dari pihak lainnya. Hal itu, lantaran Polri dan KPK merupakan lembaga negara penegak hukum yang setara. 

"Jadi secara kelembagaan untuk menjaga kesetaraan dan kesederajatan tersebut patut ditangani Bareskrim saja," tuturnya. 

Lebih jauh, Yusuf menegaskan, profesionalitas menjadi penting dikedepankan dalam pengusutan kasus tersebut. Dia menyebut jika sinergi di antara sesama aparat penegak hukum  diperlukan agar pengusutan kasus di KPK ataupun Kepolisian berjalan efektif.

"Koordinasi dan sinergi diperlukan agar bisa saling mendukung penanganan kasus di masing-masing. Penanganan kasus  KPK berjalan, jangan sampai terhambat dengan penanganan dugaan pemerasan di PMJ," kata Yusuf. 

Dia menambahkan, Kompolnas terus memantau proses penyidikan kasus dugaan pimpinan KPK peras SYL. Kompolnas juga akan berkoordinasi dengan Itwasum dan Divpropam Polri terkait nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. 

Sebelumnya, polisi tingkatkan status penyelidikan ke penyidikan di kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam perkara di Kementan. 

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut bahwa kasus masuk tahap ke penyidikan usai pihaknya melakukan gelar perkara.

"Hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Ade kepada wartawan, Sabtu, 7 Oktober 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI