Ini Syarat Penerima Rice Cooker Gratis dari Pemerintah

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 07 Oktober 2023 | 06:39 WIB
Ilustrasi Rice Cooker. (SinPo.id/Envato/ leungchopan)
Ilustrasi Rice Cooker. (SinPo.id/Envato/ leungchopan)

SinPo.id - Pemerintah bakal membagikan alat masak berbasis listrik (AML) alias rice cooker gratis kepada masyarakat demi mendorong penggunaan energi bersih.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menuturkan pembagian rice cooker sebagai upaya pemerintah mengurangi penggunaan energi kotor. Pembagian rice cooker ditargetkan tahun ini.

"Di transportasi (transisi energi) dengan mobil listrik, di rumah tangga juga kami dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain, di geser kepada listrik, itu akan kami lakukan tahun ini," ujar Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat, 6 Oktober 2023.

Sementara, terkait syarat masyarakat untuk mendapat rice cooker gratis itu tertuang dalam Pasal 3 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tadi.

Dalam beleid tersebut disebutkan calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Selanjutnya, keluarga yang dimaksud harus yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.

Lalu, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA. Kemudian, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.

Selain itu, calon keluarga penerima juga adalah yang berdomisili di daerah yang ter;sedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.

Tak hanya itu, calon keluarga penerima juga harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.sinpo

Komentar: