Aktivis Minta Kapolri Hentikan Pemidanaan Belasan Peserta Aksi Damai Greenpeace

Laporan: Sinpo
Jumat, 06 Oktober 2023 | 19:37 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta Kapolri menghentikan pemidanaan belasan peserta aksi damai Greenpeace Indonesia yang sebelumnya menggelar aksi di menuntut Pemilu tanpa Oligarki di Bundaran HI, Jumat 6 Oktober 2023.

“Kami minta kapolri memerintahkan Kapolsek Menteng menghentikan segala tindakan pemeriksaan, mengembalikan barang yang disita dan membebaskan kesemuanya tanpa syarat,” ujar Jubir Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Andrie Yunus, pernyataan resmi, Jum’at 6 Oktober 2023.

Tim advokasi juga minta Kapolri memerintahkan Divisi Propam segera memeriksa semua anggota kepolisian dari Polsek Menteng yang melakukan tindakan sewenang-wenang ini termasuk Kapolsek Menteng

“Termasuk Kompolnas meminta keterangan lebih lanjut kepada Kapolsek Menteng terkait dengan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh Anggotanya,” ujar Andrie menambahkan.

Dalam pernytaan sikapnya, Andrie mengajak publik mendesak Kepolisian Sektor melepaskan mereka yang ditangkap dan mengembalikan barang yang disita tanpa syarat.

Tercatat pada Jjum’at pagi  6 Oktober 2023 pegiat Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai menuntut Pemilu tanpa Oligarki di Bundaran HI. Namun saat aksi sedang berlangsung Kepolisian dan Satpol PP melakukan pembubaran paksa penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan tanpa dasar yang jelas.

Tidak hanya membubarkan Anggota Kepolisian juga melakukan penangkapan sewenang wenang kepada 10 orang Aktivis Greenpeace dan 8 orang sopir mobil towing yang mengangkut alat peraga aksi dan menyita secara paksa alat peraga aksi dan mobil towing dan dibawa ke Kantor Kepolisian Sektor Menteng (Polsek Menteng).

Selain itu sejak Pukul 10.30 kesemua orang yang ditangkap juga diperiksa oleh Polsek Menteng tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami menilai penangkapan penyitaan dan pemeriksaan tersebut merupakan bentuk pembungkaman terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat Sebagaimana dijamin dalam Konstitusi UUD 1945,” ujar Andrie menjelaskan.

Ia juga mengutip Kovenan Hak Hak Sipil dan Politik, UU HAM, UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan bertentangan dengan prinsip pemolisian demokratik serta bertentangan dengan hukum acara pidana yang berlaku sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Selain itu lebih jauh tindakan tersebut dapat menciptakan ketakutan dikalangan masyarakat untuk berekspresi dan berpendapat.” katanya.
 sinpo

Komentar: