Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper Raup Untung Rp10 Juta Tiap Bulan

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 06 Oktober 2023 | 18:07 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menyebut bahwa tersangka BF penyebar video syur mirip selebgram Rebecca Klopper mendapat untung Rp10 juta perbulannya. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu. 

"Dalam grup tersebut Sdr. BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta setiap bulannya," kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat, 6 Oktober 2023.

Ramadhan berujar, BF ditangkap lantaran diduga menyebarkan video syur mirip Rebecca melalui akun Twitter @dedekkugem yang dikelolanya. Adapun penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak Rebecca.

Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2023.

"Tersangka Saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik," tuturnya. 

Ramadhan mengatakan polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu lembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, satu buah flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, satu buah KTP  tersangka BF, tiga unit handphone, enam unit simcard, dan satu unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. 

Kemudian, pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12  tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI