Bareskrim Amankan Satu Tersangka di Kasus Video Syur Rebecca Klopper
SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) berhasil mengamankan satu tersangka penyebar video syur selebgram Rebecca Klopper (RK) di media sosial (medsos).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut bahwa tersangka berinisial BF diduga yang mengelola akun Twitter @dedekdugem.
"Tersangka Sdr. BF memposting konten di akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik," kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Oktober 2023.
Menurut Ramadhan, tersangka BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga 100 ribu sampai 300 ribu.
"Dalam grup tersebut Sdr. BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5.000.000 sampai Rp10.000.000 setiap bulannya," tuturnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, penyidik berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu lembar print out screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, satu buah flashdisk berisi screenshot akun twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, satu buah KTP tersangka BF, tiga unit handphone, enam unit simcard, dan satu unit sepeda motor.
Adapun pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian, pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp6.000.000.000.
"Penyidik selanjutnya akan melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lainnya dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ramadhan.