KPK Tetapkan Wali Kota Bima Sebagai Tersangka
SinPo.id - Wali Kota Bima Muhammad Lutfi (MLI) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. MLI diduga melakukan pengondisian sejumlah proyek di wilayah Bima.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan upaya penetapan status tersangka itu dilakukan atas dasar kecukupan alat bukti untuk dibawa ke tahap penyidikan.
"KPK kemudian menetapkan dan mengumumkan tersangka (inisial) MLI. Wali Kota Bima periode 2018-2023," kata dia dalam sesi jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis 5 Oktober 2023.
MLI diduga secara sepihak menentukan kontraktor sebagai pemenang proyek.
Dalam proses pengondisian tersebut, Lutfi menerima sejumlah uang dari kontraktor. Setoran itu mencapai miliaran rupiah.
"Proses lelang tetap berjalan akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktualnya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana ketentuan. MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah mencapai Rp 8,6 miliar," kata dia.
Selain itu, tim penyidik KPK menemukan penerimaan gratifikasi yang melibatkan Lutfi. Besaran gratifikasi Lutfi saat ini masih didalami.
Atas perbuatan itu, Muhammad Lutfi dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lutfi kini menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Upaya penahanan dilakukan
mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2023 di Rutan KPK.