Terbukti Rugikan Negara, DPR Minta Judi Online Segera Diberantas
SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, mendesak pemerintah untuk segera memberantas judi online yang dinilai dapat merugikan negara, karena berdampak buruk pada perekonomian Indonesia.
Pasalnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengeluarkan data bahwa selama periode 2017-2022 terdapat sekitar 157 juta transaksi judi online di Indonesia dengan nilai total perputaran uang mencapai Rp190 triliun.
"Uang yang seharusnya beredar untuk konsumsi dan belanja produk sehingga menciptakan lapangan kerja menjadi tiada," kata Anis melalui keterangan tertulisnya, dikutip Kamis 5 Oktober 2023.
Selain itu, berdasarkan data dari PPATK, diketahui terdapat 2,7 juta orang yang bermain judi online. Terlebih mayoritas pelaku judi online tersebut disinyalir berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, seperti pelajar, mahasiswa, buruh, petani, pegawai hingga IRT.
"Mirisnya yang mayoritas melakukan judi online sebanyak 2,1 juta orang adalah masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendapatan di bawah Rp100 ribu sehari, seharusnya uang itu bisa ditabung, atau belanja ke UMKM," ungkapnya.
Oleh karena itu, Anis mendesak pemerintah agar melakukan kolaborasi internasional, dan berjuang agar segera bergabung dengan Financial Action Task Force (FATF) untuk mengatasi maraknya judi online yang terjadi. Karena para pelaku judi online sebagian besar dari luar negeri.
"Kalau ditangani dengan cara biasa seperti yang lalu angkanya akan melonjak berlipat-lipat, sehingga akan semakin mengancam perekonomian Indonesia baik dari sisi pendapatan negara, peluang ekonomi yang hilang, dan bergugurannya UMKM," tegasnya.