TikTok Shop Resmi Ditutup, Ini Penjelasan Menkominfo
SinPo.id - TikTok Shop resmi ditutup oleh Pemerintah Indonesia pukul 17.00 WIB pada Rabu, 4 Oktober 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan penutupan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Budi menuturkan Kominfo menjalankan fungsi pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai amanah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Termasuk memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 4 Oktober 2023.
"Kementerian Kominfo akan memberikan sanksi pemutusan akses jika sudah menerima permohonan pemutusan akses dari kementerian dan lembaga yang membidangi sektor terkait, dan telah melakukan evaluasi/koordinasi atas permohonan tersebut," sambungnya.
Terkait TikTok Shop, Budi mengatakan bahwa TikTok sebagai pemiliknya sudah sudah membuat keputusan untuk tidak lagi memfasilitasi transaksi di dalam platform TikTok Shop. Sehingga, tidak ada sanksi untuk TikTok.
"Dalam hal ini, sanksi terhadap TikTok tidak diperlukan mengingat TikTok sudah tunduk pada regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kami terus akan melakukan evaluasi dan koordinasi dengan Kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan PSE terhadap regulasi-regulasi yang ada," tuturnya.
Lebih lanjut, Menkominfo menjelaskan, dalam rangka penegakan hukum penyelenggaraan PMSE, Kementerian Kominfo menjalankan fungsi pengawasan PSE melalui kegiatan monitoring rutin terhadap semua platform digital yang menyelenggarakan layanan e-commerce.
"Kementerian Kominfo mengimbau pelaku ekonomi digital yang selama ini memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana PMSE, untuk memanfaatkan platform marketplace (e-commerce) yang telah ada, maupun melalui media transaksi online lainnya dengan tetap mengutamakan aspek keandalan dan keamanan transaksi," ucap dia.