Cemari Udara, Satgas PPU DKI Kembali Sanksi Perusahaan Pengolah Sawit di Jakarta Utara

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 04 Oktober 2023 | 18:39 WIB
Satgas PPU DKI kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pengolah sawit di Jakut. (SinPo.id/PPID DKI)
Satgas PPU DKI kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan pengolah sawit di Jakut. (SinPo.id/PPID DKI)

SinPo.id - Satuan tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan sanksi kepada perusahaan pengolahan kelapa sawit yang berlokasi di Jakarta Utara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, sanksi dikeluarkan terhadap PT BKP karena tidak taat dalam memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak pada cerobongnya.

Pemberian sanksi tersebut didasari dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0127/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.

"Dalam surat itu, PT BKP diperintahkan untuk memperbaiki cerobongnya agar memenuhi baku mutu emisi sumber tidak bergerak," kata Asep dalam keterangannya, Rabu, 04 Oktober 2023.

Asep menjelaskan, dalam sebulan terakhir, DLH Provinsi DKI Jakarta sudah dua kali menindaklanjuti pemberian sanksi kepada perusahaan pengelohan sawit dan mengecek langsung ke lokasi perusahaan tersebut.

Awalnya, Asep menyebut, pihaknya menerima laporan bahwa PT BKP telah melakukan pengukuran emisi cerobong secara mandiri dalam periode berbeda dengan hasil memenuhi baku mutu. Namun, hasil tersebut perlu dibuktikan kembali dengan legal sampling.

Asep menjelaskan, dari hasil legal sampling, pihaknya menemukan pelanggaran yang berpotensi berdampak pada pencemaran udara di Jakarta. 

“PT BKP memiliki tiga unit boiler dengan satu cerobong dan telah melakukan pelanggaran tidak memenuhi baku mutu untuk parameter Sulfur Dioksida (SO2) dan Partikulat pada cerobong boiler berbahan bakar batu bara. Kalau masih tidak sesuai standar baku mutu, kita akan naikkan sanksinya,” paparnya.

Sebagai tindak lanjut, Asep juga menyampaikan bahwa jajaran Bidang Pengawasan dan Penaatan Hukum (PPH) serta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Provinsi DKI Jakarta diterjunkan untuk melakukan legal sampling pada cerobong boiler perusahaan tersebut dari tanggal 3 hingga 7 Oktober 2023. 

Selain itu, pihaknya juga terus memantau perusahaan-perusahaan lainnya yang berpotensi mencemari udara Jakarta.

"Tim DLH Provinsi DKI Jakarta sudah sejak lama memantau aktivitas emisi tidak bergerak pada cerobong-cerobong perusahaan. Jika ada yang tidak memenuhi baku mutu, langsung ditindak tegas," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI