Polisi Tetapkan Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Body Checking Telanjang Miss Universe Indonesia

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 04 Oktober 2023 | 16:51 WIB
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (SinPo.id/ Ashar)
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id - Polisi menetapkan satu tersangka orang sebagai dalam kasus body checking dan difoto telanjang atau tanpa busana finalis Miss Universe Indonesia 2023. Penetapan tersangka dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menyebut bahwa hasil gelar tersebut penyidik menetapkan ASD alias S sebagai tersangka. 

"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S,"  ujar Hengki kepada wartawan pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Menurut Hengki, jumlah tersangka dalam kasus ini kemungkinan bisa bertambah. Hal itu, lantaran gelar perkara bakal dilanjutkan esok hari. 

"Besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," ungkapnya. 

Lebih jauh, Hengki mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 28 orang saksi, termasuk delapan korban yang merupakan finalis Miss Universe Indonesia 2023.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor, dan 4 saksi ahli," kata Hengki. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI