Hasil Temuan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia DKI Jakarta Soal DCS DPRD DKI
SinPo.id - Menjelang masa akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi pada 3 Oktober 2024, KPU DKI Jakarta diminta untuk berani mencoret calon sementara yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian diri.
Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 11 ayat (1) huruf k dan Pasal 12 ayat (1) huruf b.
"Jadi KPU DKI Jakarta jangan takut mencoret beberapa nama yang disinyalir belum melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen sesuai aturan tersebut", ujar Sekretaris Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) DKI Jakarta Rio Ayudhia Putra.
Rio menambahkan, dalam aturan tersebut tertulis sangat jelas bahwa persyaratan administrasi dan dokumen bakal calon wajib mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisiaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara. Dan itu harus dinyatakan bakal calon dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,”.
Lebih lanjut, Rio memberikan beberapa nama inisial dalam DCS yang perlu diverifikasi kembali oleh KPU DKI Jakarta sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 4 November mendatang.
Oleh karena itu, Rio berharap agar nama-nama tersebut dapat meniru langkah empat orang anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta yang telah memundurkan diri dan membuat surat pernyataan untuk maju sebagai Caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Pemilu 2024.
“Jika masih ada Bakal Calon yang tidak mau melengkapi persyaratan administrasi dan dokumen yang dimaksud, KPU harus berani mencoret nama tersebut. Jangan sampai KPU dinilai tidak fair selaku wasit oleh masyarakat atas masalah ini,” tambahnya.