Dugaan Korupsi Impor Gula di Kemendag, Kejagung Naikan Status ke Penyidikan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 03 Oktober 2023 | 15:36 WIB
Jumpa pers Kejagung menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan korupsi impor gula di Kemendag (SinPo.id/Sigit Nuryasin)
Jumpa pers Kejagung menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dugaan korupsi impor gula di Kemendag (SinPo.id/Sigit Nuryasin)

SinPo.id -  

Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2012-2023.  Kemendag diduga menyalahgunakan impor gula dalam rangka pemenuhan persediaan gula nasional dan stabilisasi harga. 

"Kemendag diduga telah secara melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi kristal gula kepada pihak-pihak yang tidak berwenang,” ujar Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi, Selasa, 3 Oktober 2023.

Selain itu Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor melebihi batas kuota maksimal yang dibutuhkan pemerintah. "Terkait tindakan penyidikan impor hari ini dilakukan penggeledahan di Kemendag dan di PT PPI. Hasilnya mari ditunggu," ujar Kuntadi menambahkan. 

Kuntadi belum dapat memastikan kerugian negara dalam kasus impor gula tersebut. Kejagung juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. ia mengatakan nilai kerugian masih dihitung.

"Kerugian masih belum kami hitung masih dalam proses," katanya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI