Paripurna DPR RI Setujui Arsul Sani Jadi Hakim MK Terpilih

Laporan: Martahan Sohuturon
Selasa, 03 Oktober 2023 | 13:26 WIB
Arsul Sani disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih. (SinPo.id/Ashar)
Arsul Sani disetujui oleh Rapat Paripurna DPR RI menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Arsul Sani menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih. Persetujuan diberikan usai Komisi III DPR menyampaikan laporan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terkait calon hakim MK.

Adapun hasil uji kelayakan terhadap calon hakim Mahkamah Konstitusi telah memutuskan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi terpilih menggantikan Wahiduddin Adams, yang akan memasuki masa pensiun. Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir menyampaikan hal ini dalam paripurna pada Selasa, 3 Oktober 2023.

Adies menyebut ada tujuh calon hakim yang menjalani fit and proper test. Adapun nama Arsul keluar sebagai usulan DPR menjadi hakim konstitusi terpilih.

"Setelah uji kelayakan, Komisi III melaksanakan rapat pleno dalam rangka pemilihan dan menetapkan terhadap tujuh calon hakim konstitusi DPR RI berdasarkan musyawarah mufakat, menyetujui calon hakim konstitusi atas nama Arsul Sani untuk menjadi hakim konstitusi," ujar Adies.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco kemudian bertanya kepada anggota rapat paripurna, yang terdiri dari anggota DPR, apakah nama tersebut dapat disetujui. Anggota DPR menyetujui Arsul jadi calon hakim MK terpilih.

"Kepada Dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim konstitusi tahun 2024 tersebut dapat disetujui untuk ditetapkan?" tanya Dasco.

"Setuju," ujar anggota rapat.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI