Pakar Hukum Pidana: Putusan MA dalam Kasus Surya Darmadi Sudah Sesuai Hukum

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 03 Oktober 2023 | 01:22 WIB
Ilustrasi putusan hukum (pixabay)
Ilustrasi putusan hukum (pixabay)

SinPo.id -  Pakar hukum pidana terkemuka, Dr Chairul Huda SH MH, menilai putusan terbaru Mahkamah Agung (MA) dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Surya Darmadi sudah tepat. Putusan tersebut menghapuskan hukuman tambahan kepada Surya Darmadi berupa pembayaran uang pengganti yang mencapai lebih dari Rp 40 triliun.

Menurut Huda, putusan MA tersebut telah sesuai dengan hukum yang berlaku, mengingat adanya perubahan dalam interpretasi hukum terkait tindak pidana korupsi. Ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjadi delik materiil. Perubahan ini disebabkan oleh penggunaan kata "dapat," yang dianggap bertentangan dengan konstitusi karena menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dalam konteks ini, dasar perhitungan kerugian perekonomian negara dalam perkara korupsi menjadi hal penting. "Ini karena kerugian perekonomian negara dalam tidak pidana korupsi harus merupakan kerugian yang nyata dan pasti jumlahnya," kata Huda. Problemnya, pembuktian kerugian perekonomian negara dalam kasus ini didasarkan pada pendapat ahli, yang tidak mengikat hakim dan oleh karena itu dianggap tidak dapat dipastikan.

Namun, Huda menilai kerugian keuangan negara yang dinyatakan terbukti dalam perkara ini yang mencapai sekitar Rp 2 triliun sebenarnya juga didasarkan pada pembuktian yang tidak valid. Pembayaran uang pengganti kepada negara juga didasarkan pada perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), tanpa adanya deklarasi perhitungan resmi dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Padahal MA sudah menetapkan, kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi harus berdasarkan deklarasi BPK sesuai dengan konstitusi negara.

Dalam pandangan Huda, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan ini, Surya Darmadi seharusnya dibebaskan, terutama karena sifat keterlanjuran perbuatannya telah dianggap sebagai pelanggaran administrasi belaka oleh UU Cipta Kerja. Putusan MA ini menggambarkan kompleksitas dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara dan pentingnya memperkuat perlindungan hukum terhadap terdakwa dalam konteks hukum pidana di Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI