MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Buruh Rencanakan Aksi Mogok Kerja Nasional
SinPo.id - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengancam akan menggelar aksi mogok kerja secara nasional buntut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja.
"Dalam waktu dekat Kami akan mengorganisir pemogokan nasional. Kalau keadilan tidak bisa didapatkan, kita akan dapatkan di jalanan," kata Said kepada wartawan di depan Patung Kuda, Selasa, 02 Oktober 2023.
Said Iqbal menduga adanya konspirasi politik di lingkungan MK sehingga uji formil Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan serikat pekerja ditolak.
Menurutnya, hal itu terlihat dari pergantian salah satu Hakim MK, Aswanto oleh DPR secara mendadak. Padahal, pergantian Hakim MK dapat dilakukan jika sudah menjabat dua periode atau karena pensiun.
"Kami menduga ada konspirasi politik baunya terlalu menyengat yaitu penggantian Hakim Aswanto oleh DPR secara tiba-tiba. Hari ini Hakim Aswanto tidak salah apa-apa," ujarnya.
Lebih lanjut, Said Iqbal pun berencana akan melaporkan majelis hakim MK yang menetapkan Konstitusi UU Ciptaker kepada Majelis Kehormatan (MK) MK.
"Kami akam laporkan ke pengawas MK apakah ada konspirasi menjegal partai buruh. Gugat DPR (terkait) penggantian hakim Aswanto. Kita tau ada kekuatan uang besar untuk meloloskan omnibus law. Kita akan laporkan ke pengawas," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan organisasi serikat pekerja.
Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan judicial review atau uji formil dan materil UU Cipta Kerja pada Senin, 02 Oktober 2023.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman.