Presiden KSPSI Respons MK Tolak Gugatan UU Ciptaker: Sangat Menyakiti Buruh

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 02 Oktober 2023 | 20:06 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. (SinPo.id/Istimewa)
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menyesalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji formil Undang-Undang Cipta Kerja.

Gani menyebut penolakan tersebut sangat melukai rasa keadilan bagi buruh. Awalnya  ia sangat yakin MK akan menerima gugatan yang diajukan serikat pekerja.

"Saya yang memimpin langsung ribuan massa buruh di Patung Kuda meminta massa tidak melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum walaupun putusan MK sangat menyakiti buruh," kata Gani dalam keterangannya, Senin, 02 Oktober 2023.

Gani yang juga Presiden ASEAN Trade Union Council (ATUC) ini menegaskan, akan segera melakukan konsolidasi untuk menyiapkan gugatan materiil terhadap UU Cipta Kerja. 

"Karena, putusan MK ini terbukti tidak bulat. Ada empat hakim MK yang menyatakan perbedaan pendapatnya," ujarnya. 

Lebih lanjut, Gani mengaku akan menyiapkan segala cara agar putusan ini bisa direspons buruh dengan baik. Termasuk dengan mengkonsolidasikan aksi mogok kerja secara masal.

"Keputusan untuk melumpuhkan kawasan industri masih akan didiskusikan," tandasnya.

Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tetap berkekuatan hukum secara sah. 

Hal tersebut diputuskan MK dalam sidang pengucapan putusan judicial review atau uji formil dan materiil UU tersebut pada Senin, 2 Oktober 2023.

"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ungkap Ketua MK Anwar Usman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI