MK Tolak Gugatan Serikat Buruh Soal Uji Formil UU Cipta Kerja
SinPo.id -
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang diajukan organisasi serikat pekerja pada Senin, 2 Oktober 2023.
Permohonan yang diajukan 15 organisasi serikat pekerja ini terdaftar dengan Nomor Perkara 54/PUU-XXI/2023. Salah satu petitumnya, meminta MK membatalkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MK.
Melalui putusan ini, MK juga menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang disahkan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, 'tetap berkekuatan hukum mengikat'.
Keputusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Suhartoyo.
Pembacaan gugatan ini juga dikawal ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda Jakarta Pusat. Polisi mengerahkan lebih dari 6.000 personil untuk mengamankan aksi ini
Mereka meminta agar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dibatalkan. Para buruh menganggap UU ini telah menindas hak-hak para pekerja.