Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Bacaleg DPRD Kota Depok Soni Sumarsono
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan bakal medalami terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan bakal calon legisatif (bacaleg) DPRD Kota Depok Sumarsono alias Soni.
Diketahui, Soni merupakan bacaleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang menempati Dapil Kota Depok 4, meliputi Kecamatan Sukmajaya.
Anggota Bawaslu, Puadi menegaskan bahwa pihaknya segera menelusuri dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal yang dilakukan Soni.
"Terima kasih informasi awalnya, akan segera kami telusuri,” kata Puadi dalam keterangannya dikutip Sabtu, 30 September 2023.
Sebagai informasi, beredar di media sosial mengenai video dugaan ajakan memilih yang dilakukan oleh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Depok, Jawa Barat Soni Sumarsono dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dugaan video ajakan memilih itu telah ramai menjadi sorotan publik lantaran diduga telah melanggar aturan terkait kampanye. Sebab, KPU RI saat ini hanya memperbolehkan peserta pemilu untuk melakukan sosialisasi di internal partai.
Selain itu, seorang wanita yang tidak di ketahui identitasnya memainkan pantun yang diduga telah mengandung berupa narasi ajakan memilih Sumarsono.
"Pulang malem lewat rumah Kadir. Kadirnya lagi makan nasi begono. Ibu-ibu yang hadir jangan lupa ya...,"
"Pak Sumarsono," jawab rekannya yang lain.
Pada bagian akhir video nampak, Sumarsono menyambut narasi pantun itu dengan mengacungkan kedua jari telunjuknya ke arah kamera.
Berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang 7 Tahun 20217 Tentang Pemilu bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.