Kementerian ATR/BPN dan KLHK Diminta 'Duet' Selesaikan Redistribusi Tanah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 30 September 2023 | 10:35 WIB
Ujang Iskandar (Sinpo.id/Kalteng Online)
Ujang Iskandar (Sinpo.id/Kalteng Online)

SinPo.id -  Anggota Komisi II DPR RI Ujang Iskandar menyebut penerapan reformasi agraria tidak bisa hanya mengandalkan Kementerian ATR/BPN sendiri. Perlu ada keterlibatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merealisasikan program tersebut.

Ini disampaikan Ujang saat melakukan kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wilayah ATR/BPN di Serang, Provinsi Banten. Ia menilai salah satu program reforma agraria, yakni redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan dan tanah terlantar belum berjalan sesuai harapan.

"Program Strategis Nasional dengan ATR/BPN juga terkait dengan Kementerian LHK. Menurut kami, kita perlu ada rapat koordinasi untuk menuntaskan pekerjaan rumah kita," kata Ujang dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat, 29 September 2023.

Ujang berharap koordinasi antara KLHK dan Kementerian ATR/BPN bisa memberi kepastian subjek dan objek redistribusi tanah di Indonesia. Sehingga, status dari tanah tersebut menjadi jelas.

"Ketidakjelasan status, memang tidak terjadi pada Provinsi Banten saja, termasuk yang di tempat di luar Jawa juga. Banyak hutan yang sudah enggak ada sudah, malah sudah jadi kebun tetapi statusnya masih menjadi kawasan hutan khususnya produksi," ucap politikus NasDem itu.

Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPR Wahyu Sanjaya. Ia mendukung penguatan koordinasi antara Kementerian ATR/BPN dan KLHK.

Walau egoksektoral antardua instasi tersebut cukup kuat, ia ingin isu redistribusi tanah selesai. 

"Ini menjadi pekerjaan rumah besar agar masyarakat setempat bisa memperoleh kepastian hukum atas tanah tersebut," tegas Wahyu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI