Polisi Tetapkan Tersangka Pencabulan Remaja di Depok

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 29 September 2023 | 13:22 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Polisi menetapkan pria paruh baya Nain alias Engkong sebagai tersangka pelecehan seksual seorang remeja di Kota Depok, Jawa Barat. Engkong yang berusia 70 tahun itu diduga memeras kelamin korban hingga menyebabkan kematian.

"Jadi ada laporan serta ada perkiraan dari ibu atau ortu korban bahwa kemungkinan anaknya meninggal akibat dari kejadian pencabulan tersebut. Yaitu adanya peremasan di area kelamin dari korban," ujar Kasat Reskrim Polres Depok Komisaris Hadi, Jumat, 29 September 2023.

Menurut Hadi, Engkong ditangkap di rumahnya ketika korban jatuh di depan ibunya yang tengah mempertanyakan insiden pelecehan seksual itu. Kemudian, para tetangganya pun menghubungi pihak kepolisian untuk dapat mengamankan pelaku.

"Disekitar rumahnya (diamankan) sesaat setelah korban jatuh di depan ibunya. Kemudian ada beberapa tetangga mengamankan serta mengkontak anggota langsung kita amankan,"  ujar Hadi menambahkan.

Engkong bakal dijerat dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 terkait perlindungan anak. Dia terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polres Metro Depok sedang mengungkap kasus seorang remaja yang tewas usai mendapatkan perlakukan pencabulan dan kekerasan yang dilakukan Engkong. Peristiwa itu disebut terjadi saat korban sedang bermain dengan kedua temannya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI