BP Batam Bantah Tuduhan Ombudsman Soal Data 300 KK di Pulau Rempang

Laporan: Bayu Primanda
Jumat, 29 September 2023 | 10:23 WIB
Maket proyek di Pulau Rempang (Sinpo.id/Istimewa)
Maket proyek di Pulau Rempang (Sinpo.id/Istimewa)

SinPo.id -  Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) membantah tuduhan Ombudsman RI Perwakilan Kepri yang meragukan data 300 Kepala Keluarga (KK) di Pulau Rempang yang sudah bersedia untuk direlokasi.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan jika 300 KK itu merupakan data-data yang dapat dipertanggungjawabkan. Data 300 KK itu, kata dia, didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.

"Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi," kata Ariastuty di Batam Kepulauan Riau, Jumat, 29 September 2023.

Ariastuty melanjutkan sampai saat ini tim pendataan dan sosialisasi di lapangan terus bekerja. Bahkan hingga Rabu 27 September 2023 sudah ada 317 KK  yang sudah menyetujui untuk direlokasi sementara.

"Jadi untuk yang pindah baru tiga KK, selebihnya masyarakat masih menunggu untuk mencari hunian sendiri, ada juga yang sudah siap menempati hunian rumah yang disediakan BP Batam," katanya. 

Untuk itu dia mengajak kepada semua pihak untuk menciptakan situasi yang kondusif agar pengembangan Rempang Eco City ini bisa berjalan baik, dengan mengedepankan cara-cara kekeluargaan dan lembut, bisa memberikan efek berantai terhadap daerah sekitar dan membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Kepri.

"Mari kita bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif guna mencapai kemajuan dan perkembangan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI