Hindari Privatisasi Investor, DPR Minta Ada Aturan Jelas untuk Sektor Pariwisata
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, meminta adanya aturan yang jelas dan rinci yang dituangkan dalam RUU Kepariwisataan, agar tidak ada lagi privitasi oleh pihak investor, yang membuat masyarakat terganggu.
Pasalnya, sektor pariwisata merupakan salah satu penyumbang devisa negara terbesar untuk Indonesia setelah sektor minyak dan gas bumi. Tetapi masih banyak pengelolaan pariwisata yang salah, termasuk privatisasi kawasan wisata.
"Banyak lokasi wisata di Bali ini sudah diprivatisasi oleh investor, seperti contohnya beberapa pantai di Bali, masyarakat umum sudah sulit untuk mengaksesnya. Ini harus di atur secara jelas dan rinci di RUU Kepariwisataan," kata Abdul, dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Klungkung, Bali, dikutip, Kamis 28 September 2023.
Menurutnya, salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini adalah dalam proses pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Karena sebagian meter pantai wisata harus tetap milik umum.
"Permintaan dari Bupati Klungkung dan para pelaku ekononomi kreatif dan pariwisata bahwa peraturannya harus jelas dan saat investor melakukan proses SHM, beberapa meter harus tetap milik umum, agar mempermudah masyarakat yang ingin berwisata," ungkapnya.