Jokowi Setujui Pemberian Bantuan Bagi Korban Gagal Ginjal Akut

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 28 September 2023 | 16:46 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy (SinPo.id/ Dok. Kemenko PMK)
Menko PMK Muhadjir Effendy (SinPo.id/ Dok. Kemenko PMK)

SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui pemberiam bantuan berupa uang tunai kepada para korban yang terdampak Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) beberapa waktu lalu.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, Jokowi telah memberikan arahan lanjutan mengenai besaran pemberian bantuan kepada para korban.

“Presiden (Jokowi) telah menyetujui pemberian bantuan kepada para korban yang terdampak,” kata Muhadjir dalam keterangannya yang diterima, Kamis, 28 September 2023.

Muhadjir mengungkapkan, pemberian bantuan atau santunan dari pemerintah itu diberikan atas dasar kemanusiaan serta bentuk kehadiran dan kepedulian negara dalam kasus GGAPA. 

“Presiden Joko Widodo berkenan memberikan santunan sebagai bentuk ikut berduka cita dan juga prihatin kepada para korban yang masih dapat diselamatkan, pemerintah turut berempati,” ujarnya.

Sementara itu, Muhajir menjelaskan, mekanisme pemberian bantuan akan dilakukan melalui Kementerian Sosial dengan didukung oleh data dari Kementerian Kesehatan serta koordinasi dengan Kementerian Keuangan tentang alokasi anggaran yang dapat disalurkan.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan bahwa keputusan class action tidak akan berpengaruh terhadap santunan yang akan diberikan oleh pemerimtah. Sedangkan proses hukum terhadap industri yang terlibat kasus GGAPA ini akan segera diselesaikan melalui pihak Kepolisian.

“Penegakan hukum harus tetap jalan agar betul-betul bisa memberikan rasa keadilan karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak mengenai obat-obatan,” tandasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan tertanggal 26 September 2023, tercatat jumlah korban GGAPA keseluruhan mencapai 326 anak, baik yang telah dapat disembuhkan maupun yang telah meninggal dunia. Korban GGAPA ini tersebar di 27 Provinsi dengan kasus tertinggi berada di Provinsi DKI Jakarta.

Menurut hasil pemeriksaan yang dilakukan, penyebab kasus GGAPA diduga karena mengalami keracunan senyawa EG (Etilen glikol) dan DEG (Dietilen glikol) yang biasa dipakai sebagai pelarut dalam obat cair atau sirup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI