Bentrok di Pasar Kutabumi, Tiga Oknum Anggota Ormas Jadi Tersangka
SinPo.id - Polresta Tangerang mengamankan tujuh pelaku penyerangan pedagang Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Banten. Dari tujuh pelaku yang diamankan, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, ketujuh pelaku penyerangan diamankan pada Selasa, 26 September 2023 dini hari. Para pelaku diamankan saat sedang berkumpul di sebuah tempat di Kelurahan Kutabumi.
“Tiga pelaku yang sudah ditetapkan tersangka berinisial C, A, dan N. Ketiganya merupakan pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka pukulan. Empat pelaku lainnya masih dalam proses pemeriksaan," kata Sigit dikutip dari laman resmi Polri, Rabu, 27 September 2023
Selain mengamankan para pelaku, kata Sigit, polisi juga mendapatkan informasi surat terkait dengan pergerakan massa yang terlibat dalam bentrokan. Surat tersebut berisi pembentukan aliansi masyarakat peduli pasar rakyat Banten.
“Namun mereka hanya oknum dari anggota ormas. Mereka dari ormas BPPKB, PPBNI, Pendekar Banten, Pemuda Pancasila, kemudian perwakilan kelompok Indonesia Timur dan Lapbas. Itu merupakan cabang dari ormas yang ada di Kecamatan Pasar Kemis,” jelasnya.
Tidak hanya itu, polisi juga mendapatkan informasi adanya surat dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Niaga Kerta Raharja yang berkaitan dengan peristiwa bentrokan di Pasar Kutabumi.
“Isi suratnya terkait permohonan bantuan kepada aliansi masyarakat peduli pasar rakyat Banten yang beranggotakan ormas yang baru dibentuk pada tanggal 21 September 2023. Beberapa hari kemudian mendapatkan permohonan resmi dari Kepala Pasar Kutabumi,” tandasnya.