Jelang Pemilu dan Pilkada 2024, Satpol PP DKI Jakarta Diminta Netral
SinPo.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi DKI Jakarta Arifin meminta jajarannya agar bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan Arifin saat memimpin apel pengucapan ikrar dan penandatanganan pakta integritas netralitas pemilu 2024 bagi seluruh Satpol PP DKI Jakarta di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat.
"Ikrar yang dibacakan ini pada dasarnya untuk menamankan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi PNS di lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta agar bersikap netral dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah," kata Arifin dalam ketetangannya, Rabu 27 September 2023.
Arifin menjelaskan, pembacaan iktar tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0011/SE/2023 tentang netralitas ASN.
Serta SE Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor E-0036/SE/2023 tentang pembinaan netralitas pegawai dalam menghadapi pemilihan umum.
"Sebab, ASN memiliki tanggung jawab sebagai pelayanan publik. Sehingga tidak boleh terpengaruh pada kepentingan orang perorangan atau kelompok tertentu," ujarnya.
Lebih lanjut, Arifin menegaskan, bagi ASN yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Sanksi yang diberikan dapat dijatuhi hukuman disiplin sedang hingga hukuman disiplin berat," paparnya.
Untuk itu, ia berharap agar seluruh pegawai di lingkungan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta agar tetap melaksanakan tugas sesuai kode etik sebagai pegawai dan memperhatikan hal-hal yang menjadi larangan.
"Hal tersebut dilakukan agar tidak merugikan diri kita masing-masing. Khususnya dan umumnya organisasi yang kita cintai yakni Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," tandasnya.