Polri dan Polisi Thailand Terjunkan Dua Tim untuk Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 27 September 2023 | 11:54 WIB
Gembong narkoba Fredy Pratama (SinPo.id/ Istimewa)
Gembong narkoba Fredy Pratama (SinPo.id/ Istimewa)

SinPo.id - Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya memburu keberadaan buronan gembong narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. 

Dia mengatakan, Polri dan Kepolisian Thailand sudah menerjunkan dua tim yang bertugas mengejar keberadaan Fredy. 

"Mereka (Polisi Thailand) menjelaskan, bahkan saya memimpin langsung ke sana, dua tim diturunkan, (Fredy) masih dalam pengejaran," kata Krishna dalam keterangannya dikutip Rabu, 26 September 2023.

Menurut Krishna, Fredy saat ini merupakan buronan utama yang dikejar oleh Bareskrim Polri.

 "Nanti kita perkembangan akan disampaikan, dia adalah salah satu tokoh yang berdasarkan dari Bareskrim menjadi buronan utama saat ini," ujarnya. 

Polri mengungkap peredaran narkoba jaringan Fredy sejak tahun 2020 hingga September 2023, dengan tersangka mencapai 884 orang yang telah ditangkap.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia. "Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI