Dishub DKI Akan Revisi Aturan Tarif Parkir Tertinggi Bagi Kendaraan Roda Dua

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 27 September 2023 | 11:31 WIB
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo. (SinPo.id/PPID DKI)
Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo. (SinPo.id/PPID DKI)

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderakan/ Pemindahan Kendaraan Bermotor. 

Pergub tersebut direvisi agar berlaku juga tarif parkir tertinggi bagi kendaraan roda dua atau sepeda motor di wilayah Ibu Kota Jakarta. 

"Iya kita akan revisi," kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo dalam keterangannya yang diterima, Rabu, 27 September 2023.

Syafrin mengungkapkan, kebijakan tarif parkir tertinggi atau parkir disinsentif saat ini baru berlaku untuk roda empat saja. Pihaknya juga berencana akan menerapkan tarif parkir tertinggi ini untuk kendaraan roda dua.

"Saat ini memang kami baru menyasar mobil. Nah ini akan disiapkan untuk motor," ujarnya.

Syafrin menjelaskan, kebijakan tarif parkir tertinggi ini ditetapkan agar masyarakat lebih sadar dalam melakukan perawatan pada kendaraan pribadinya secara berkala. Sehingga, gas emisi yang dibuang sesuai dengan ambang batas.

"Karena walaupun dia sudah melakukan uji emisi tidak lulus masuk ke lokasi parkir yang disinsentif tarif parkir tetap akan dikenakan tarif parkir yang tinggi," tandasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menetapkan kebijakan tarif parkir tertinggi atau parkir disinsentif di 131 lokasi yang dikelola Perumda Pasar Jaya. 

Kebijakan itu akan berlaku mulai 1 Oktober 2023 mendatang. Langkah ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk menekan buruknya polusi udara di Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI