Tok! Komisi III DPR Setujui Arsul Sani Jadi Hakim MK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 26 September 2023 | 18:39 WIB
Arsul Sani (SinPo.id/ Dok. DPR)
Arsul Sani (SinPo.id/ Dok. DPR)

SinPo.id - Sebanyak sembilan fraksi di Komisi III DPR RI resmi mengusulkan nama anggota Komisi III Arsul Sani sebagai calon hakim Mahkamah Konsitusi (MK). Keputusan itu diambil usai Komisi III menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).

Tercatat ada tujuh calon hakim MK yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung dua hari, terhitung Senin, 25 September 2023 hingga hari ini. Para calon hakim MK itu antara lain, Reny Halida, Ilham Malik, dan Firdaus Dewilmar.

Kemudian, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul, Haridi Hasan, dan Arsul Sani. Fit and proper test terhadap para calon Hakim MK tersebut untuk menggantikan posisi Wahiduddin Adams. 

"Komisi III memutuskan bahwa calon yang diusulkan oleh DPR menjadi hakim konstitusi menggantikan Bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani. Demikian proses berjalannya uji kelayakan sampai pengambilan keputusan. Kami ucapkan selamat berjuang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menjelaskan uji kelayakan dan kepatutan akan menjaring calon hakim MK dari berbagai latar belakang berdasarkan aspek kepatutan. 

Dia pun mengungkapkan bahwa uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon hakim MK dilangsungkan secara terbuka untuk umum.

"Kan ini fit and proper test terbuka," kata pria yang karib disapa Bambang Pacul kemarin.

"Fit and proper itu artinya fit itu pas, proper patut. Patut apa enggak pasti punya ukuran. Hari ini yang susah adalah membuat kepatutan, itu patut apa enggak tadi. Nah, fit itu mampu enggak iki, udah fit belum dengan jabatannya kan begitu loh. Jadi, kau jangan menanyakan asal latar belakang dari mana," timpalnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI