KNPK Tolak Penyusunan RPP UU Kesehatan

Laporan: Sinpo
Selasa, 26 September 2023 | 08:00 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)
Ilustrasi (SinPo.id/Pixabay.com)

SinPo.id -  Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) menolak tegas rencana penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai mandat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu pasal yang dipersoalkan mengenai mengenai pengamanan zat adiktif yang berupa produk tembakau.

"Dari sekian pasal yang tercantum dalam draf RPP sangat jelas terlihat bahwa sifat dari RPP jelas pembumihangusan, bukan lagi pengendalian. Ini sangat berbahaya bagi Industri Hasil Tembakau,"  ujar Juru Bicara KNPK, Moddie Alvianto Wicaksono, Senin 25 Sptember 2023 kemarin.

Dalam draf RPP yang telah beredar di publik terdapat beberapa pasal yang mengatur produk tembakau seperti melarang penjualan rokok secara eceran atau per batang, mempersempit ruang iklan, hingga melarang penggunaan bahan tambahan.

Menurut Moddie, warisan budaya Indonesia, dan hanya bisa ditemukan di Indonesia sengaja ditekan bahkan jika memungkinkan, dihilangkan. Salah satu pasal disebutkan produk tembakau dilarang menggunakan bahan tambahan.

“Padahal kretek, yang merupakan produk original Indonesia, adalah perpaduan antara tembakau dan cengkeh. Dan itu heritage yang harus dipertahankan Indonesia," ujar Moddie menjelaskan.

Ia menegaskan dsar hukum kretek, sebagai salah satu produk tembakau merupakan produk legal yang mana telah dikenakan cukai. Hal ini sesuai dengan Putusan MK No. 81/PUU-XV/2017.

"Semestinya pemerintah sadar dan paham bahwa ketika produk tembakau adalah produk legal, kecuali kalo pemerintah hendak mengabaikan fakta tersebut," ujar Moddie menjelaskan.

Sedangkan IHT telah memberikan dampak positif yang begitu besar dari hulu hingga ke hilir. Ada ribuan hingga jutaan masyarakat yang hajat hidupnya terbantu dengan ekosistem yang ada di IHT. Mulai dari pekerja linting tembakau, pekerja iklan, bahkan hingga pedagang asongan.

Jika larangan pemerintah agar kretek tidak diperbolehkan dijual secara ecer dan secara batang, maka secara tidak langsung sama saja pemerintah sedang mengambil hak pedagang asongan yang mencari penghidupan bagi keluarga mereka.

KNPK menilai bahwa pemerintah hendak mengabaikan fakta bahwa, dari segi perekonomian, cukai rokok membantu penerimaan negara. Bahkan, dari tahun ke tahun, cukai rokok selalu melampaui target pendapatan negara.

"Apabila pemerintah benar-benar mengesahkan draf RPP tersebut, sudah bisa dipastikan ini adalah lonceng kematian bagi Industri Hasil Tembakau," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI