Mahfud MD: MK Tak Berwenang Ubah Aturan Batas Usia Capres-Cawapres
SinPo.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengatakan
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan batas usia capres-cawapres. Menurut dia,batas usia ini, termasuk open legal policy atau politik hukum sifatnya terbuka, sehingga seharusnya MK tidak bisa menerima gugatan tersebut.
"Bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima," kata dia dalam keterangannya pada Senin 25 September 2023.
Sejumlah pihak mengajukan gugatan terkait batasan usia minimal capres - cawapres agar diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dan batasan usia 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara.
Dia menjelaskan, tidak menerima gugatan artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standingnya tidak tepat.
Dia menilai MK tidak bisa mengubah atau membatalkan sebuah aturan yang tidak melanggar konstitusi. Termasuk dalam hal ini pembatasan usia capres - cawapres yang menjadi kewenangan lembaga legislatif atau DPR RI.
"Usia (capres-cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40, 25, 70 melanggar, itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif," terangnya.
Berdasarkan sejarah munculnya MK sebagai negative legislator di Austria pada 1920, kata dia, MK hanya boleh membatalkan aturan perundangan yang menyalahi konstitusi. Dia meyakini MK sudah mengetahui soal kewenangan dan apa yang boleh ditangani atau tidak boleh ditangani. Maka ia meminta seluruh pihak untuk membiarkan MK bekerja dengan independen, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
"Ia hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifatnya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya. Kita serahkan kepada hakim, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja," ujarnya.