Pangkostrad Pastikan Penegakan Hukum kepada Perwira Pelaku Kekerasan Seksual

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 26 September 2023 | 04:43 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual (pixabay)
Ilustrasi kekerasan seksual (pixabay)

SinPo.id -  Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak memastikan ada proses hukum terhadap Lettu AAP. Lettu AAP adalah seorang oknum perwira Kostrad melakukan kekerasan seksual ke beberapa bawahannya.

"Sesuai saja dengan hukum. Kalau terbukti," ujar Maruli kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin 25 September 2023.

Kini, Lettu AAP ditahan di sel Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya/1 Tangerang, Banten. Lettu AAP terancam dipecat dari jabatannya, di luar ancaman pidana.

Diketahui, Lettu AAP merupakan personel Batalyon Artileri Pertahanan Udara/Kostrad TNI AD. Diketahui, Lettu AAP sempat kabur setelah ditahan oleh Denpom. Ia diduga kabur lewat jendela Kantor Staf 1/Intelijen saat borgol tangannya terlepas.

"Kami punya hukum tertentu. Jadi itu kan proses ya nanti ini kan sekarang sudah ditahan, ada pemeriksaan kita nggak mungkin tiap jam nanya juga, nanti terganggu yang meriksa, nggak mungkin itu sampai lepas, itu kan ngeri kita, kita juga takut sebetulnya," kata dia

Dia mengungkapkan upaya Lettu AAP melecehkan bawahan itu baru terjadi di satuan tempat pelaku berdinas.

Dia mengungkap kasus kekerasan seksual kepada bawahan di TNI sulit terungkap karena seluruh prajurit TNI sudah terdoktrin tegak lurus untuk mengikuti petunjuk, arahan, dan instruksi dari komandan atau atasan langsung di satuan.

"Kayaknya baru satu deh. Di TNI namanya tegak lurus itu yang membuat mungkin anggotanya ini agak ragu-ragu untuk melaporkan komandannya," ujarnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI