udara kotor jakarta

Mulai Oktober Jakarta Terapkan Tarif Parkir Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Laporan: Khaerul Anam
Sabtu, 23 September 2023 | 10:54 WIB
Ilustrasi (SinPpo.id/ Beritajakarta)
Ilustrasi (SinPpo.id/ Beritajakarta)

SinPo.id -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan tarif disinsentif parkir atau tarif harga tertinggi bagi kendaraan yang belum melakukan atau tidak lulus uji emisi. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Oktober 2023. Tercatat ada 121 lokasi parkir yang akan menerapkan kebijakan tersebut yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya, ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif disinsentif parkir bagi kendaran yang belum lulus uji emisi,” kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, Sabtu, 23 September 2023.

Ani berharap, kebijakan tarif parkir maksimal itu akan mendorong masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan. Harapannya, kualitas udara di ibu kota menjadi lebih baik.

"Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," ujar Ruspitawati menambahkan.

Ani menjelaskan, kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Besaran tarif parkir yang dikenakan bagi kendaraan roda empat sebesar Rp 7.500/jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. 

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat. Sementara itu, tarif parkir tertinggi belum diberlakukan bagi kendaraan roda dua.

Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan tarif maksimal di 10 lokasi untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi. Dengan begitu, jumlah lokasi parkir yang menerapkan tarif maksimal saat ini sebanyak 131 lokasi.

Lokasi sebelumnya yakni di IRT Monas, kawasan parkir Blok M Square, plataran parkir kantor Samsat Jakbar, kantong parkir Pasar Mayestik, Park & Ride Kalideres, gedung parkir Taman Menteng, gedung parkir Istana Pasar Baru, Park & Ride Lebak bulus, Park & Ride Kampung Rambutan, dan plataran parkir Taman Ismail Marzuki.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI