DPRD Minta Pemprov DKI Persiapkan Kebutuhan Cetak Ulang KTP Warga Usai Ibu Kota Pindah

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 22 September 2023 | 20:11 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (SinPo.id/ PPID DKI)
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono (SinPo.id/ PPID DKI)

SinPo.id - DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mulai mempersiapkan sejumlah kebutuhan untuk memulai pencetakan ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga setelah Ibu Kota pindah.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyampaikan, pencetakan KTP merupakan pekerjaan besar dan tidak dapat dianggap mudah. 

Sebab, Pemprov DKI harus menyiapkan tambahan petugas di 267 Kelurahan untuk mempercepat proses distribusi dan pencetakan KTP.

“Beban kerjanya nanti ada di petugas pencetakan di Kelurahan. Karena jumlah warga yang KTP-nya harus dicetak ulang sangat besar, ini (petugas) harus disiapkan terlebih dahulu,” kata Gembong dalam keterangannya, Jumat 22 September 2023.

Gembong juga mengimbau Pemprov DKI Jakarta mulai mengarahkan pihak kelurahan untuk berkoordinasi dengan pengurus RT/RW.

Hal ini agar skema pendistribusian KTP di lapangan bisa berjalan lancar, tanpa adanya hambatan ataupun terjadi penumpukan di lokasi dan tidak mengganggu aktifitas warga yang bekerja dan sekolah. 

"Sesuai data Disdukcapil ada sekitar 8 juta penduduk yang harus melakukan pencetakan ulang. Ini jumlah yang tidak kecil, karena itu distribusinya harus lewat RT supaya tidak ada konsentrasi masyarakat di Kelurahan,” paparnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengatakan warga DKI Jakarta harus mencetak ulang e-KTP untuk penyesuaian identitas saat Jakarta sudah berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Ya itu kan pasti berubah, kan Daerah Khusus Ibu Kota jadi Daerah Khusus Jakarta, tentunya harus ada penyesuaian di semua identitas, ya cetak ulang aja,” ujar Joko.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI