Perempuan Iran Tak Kenakan Hijab Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun
SinPo.id - Parlemen Iran mengesahkan undang-undang yang kejam bagi perempuan tak mengenakan hijab di depan umum dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kebijakan itu menuai protes dari PBB yang menyebutnya sebagai apartheid gender.
Parlemen Iran menyetujui undang-undang pada pekan ini tentang dukungan budaya hijab dan kesucian. Bahkan pemilik usaha yang melayani konsumen perempuan yang tidak mengenakan hijab, dan aktivis yang mengorganisir protes terhadap hal itu, juga akan dihukum berdasarkan undang-undang baru tersebut.
“Rancangan undang-undang tersebut dapat digambarkan sebagai bentuk apartheid gender, karena pihak berwenang tampaknya melakukan diskriminasi sistemik dengan tujuan untuk menekan perempuan dan anak perempuan," tulis pernyataan PBB, dalam sebuah pernyataan, dilansir dari The Independent, Jumat 22 September 2023.
Perubahan undang-undang yang mengatur hijab itu dilakukan beberapa hari setelah peringatan kematian Mahsa Amini, seorang wanita berusia 22 tahun yang ditahan oleh polisi moral karena melanggar aturan berpakaian di negara tersebut.
Kematian Mahsa Amini dalam tahanan itu memicu protes selama berbulan-bulan yang mendorong banyak orang menyerukan penggulingan teokrasi Iran.
Namun, para ulama penguasa Iran memandang undang-undang hijab sebagai pilar utama Republik Islam dan menyalahkan negara-negara Barat atas aksi protes yang telah menewaskan ratusan, tanpa memberikan bukti.
Tercatat RUU baru tersebut, telah disetujui oleh 152 anggota parlemen dari 290 kursi parlemen Iran. Kemudian RUU itu juga harus disetujui oleh Dewan Penjaga, sebuah badan ulama yang berfungsi sebagai pengawas konstitusi.