RUU APBN 2024 Resmi Disetujui Jadi Undang-undang
SinPo.id - DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 menjadi Undang-Undang. Undang-undang tersebut disetujui dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024.
Pasalnya pada Pembicaraan Tingkat I di Badan Anggaran (Banggar) DPR sebanyak delapan fraksi memberikan persetujuan dan satu fraksi memberikan persetujuan dengan catatan (minderheids nota) terhadap RUU APBN Tahun Anggaran 2024.
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani, mewakili DPR menyampaikan persetujuan di hadapan seluruh anggota DPR beserta mitra kerja yang hadir dalam rapat Paripurna.
“Selanjutnya, kami akan menanyakan pada setiap fraksi, apakah rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2024 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Puan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 September 2023.
Adapun di dalam RUU APBN TA 2024, DPR melalui Banggar DPR dan Pemerintah Indonesia sepakat menyatakan bahwa total belanja negara sebesar Rp3.325,1 triliun.
Di mana, terdapat adanya anggaran pendidikan yang dialokasikan sebesar Rp665,02 triliun, alokasi anggaran kesehatan sebesar Rp187,46 triliun, dan alokasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp857,59 triliun.
Oleh karena itu, Banggar DPR dan Pemerintah Indonesia sepakat untuk meningkatkan pendapatan negara surplus sebesar Rp20,98 triliun, dengan kenaikan pada target penerimaan pajak sebesar Rp2 triliun dan PNBP sebesar Rp18.98 triliun.