Baru Disahkan, Dasco Sebut RUU IKN Belum Dibahas di Paripurna

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 21 September 2023 | 17:57 WIB
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Wakil Ketua DPR RI Dasco (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Wakil Ketua DPR RI Dasco menyebut Revisi Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) belum dibahas dalam rapat paripurna hari ini. Sebab, RUU IKN bahkan belum dirapatkan badan musyawarah (bamus) ataupun rapat pimpinan DPR.

"Kan agenda pada hari ini sudah ditentukan oleh Rapim dan Bamus beberapa waktu yang lalu. Kita belum ada Rapim dan Bamus," ujar Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 21 September 2023.

Dasco menjelaskan hasil tingkat satu RUU IKN baru diputuskan Komisi II dan pemerintah dua hari yang lalu. Sedangkan pembahasan RUU APBN Tahun Anggaran 2024 sudah dilakukan jauh hari sebelumnya oleh pimpinan DPR.

"Sementara IKN itu kan baru keputusan tingkat satunya baru 2 hari lalu, sehingga nggak keburu. Mudah-mudahan nanti kita ada Rapim, Bamus minggu depan, kita akan agendakan," ujarnya.

Sebelumnya, delapan fraksi di Komisi II DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Revisi Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) ke Paripurna.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, pada Selasa, 19 September 2023. Turut hadir Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, hingga Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Tiap fraksi di DPR menyampaikan pandangannya terkait revisi UU IKN. Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, PPP, dan Demokrat menyetujui revisi UU IKN dibawa ke tingkat II atau Paripurna. Hanya PKS yang menolak.

"Apakah kita bisa menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ini?" tanya Doli.

"Setuju," jawab anggota.

Doli pun mengetuk palu atas sikap para fraksi. Dia mengatakan revisi UU IKN akan dibawa ke Paripurna untuk pengesahan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI