Wacana Perpanjang Masa Jabatan Panglima TNI, TB Hasanuddin : Kita Tidak Sedang Darurat Perang

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 20 September 2023 | 13:02 WIB
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id -  Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menegaskan masa jabatan Panglima TNI dapat diperpanjang hanya jika dalam keadaan darurat militer atau darurat perang. Kondisi di luar itu pergantian panglima yang memasuki masa pansiun harus tetap dilaksanakan.

"Di dalam pasal 60 boleh, tetapi harus dalam keadaan darurat militer atau darurat perang. Pertanyaannya, apakah ini darurat militer atau darurat perang? Kenapa mesti ada perpanjangan," kata Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 20 September 2023.

Ia berpendapat, akan lebih baik jika acuan masa bakti Panglima TNI menggunakan aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 53, dimana usia pensiun bagi perwira tinggi hanya sampai 58 tahun.

Selain itu, kata Hasanuddin, seorang pensiunan TNI selayaknya sudah tidak lagi memimpin ratusan ribu prajurit aktif. Karena pergantian Panglima TNI sangat penting untuk regenerasi.

"Rasanya kurang pas kalau kemudian sekian ratus ribu prajurit aktif dipimpin oleh seorang pensiunan,” kata Hasanudin menjelasakan.

Ia mempertanyakan wacana perpanjang jabatan panglima TNI karena selama masih banyak pesediaan  perwira. Sedangkan menghadapi momentum besar seperti Pilpres, Hasanudin menyebut pergantian jabatan TNI sudah siap.

“Saya kira organisasi TNI sudah disiapkan dalam keadaan apa pun bisa bergantian pejabatnya," katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI