KPK Tetapkan Tersangka Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan dalam Kasus Korupsi LNG

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 20 September 2023 | 03:25 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan KPK menetapkan status tersangka kepada Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina Karen Agustiawan. Karen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair pada Selasa 19 September 2023.

"Menetapkan tersangka GKA atau KA. Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014," ujar Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa 19 September 2023.

KPK langsung menahan Karen. Karen akan menjalani penahanan 20 hari pertama di Rutan KPK. Dia akan ditahan hingga 8 Oktober mendatang.

Untuk diketahui, KPK masih menyidik kasus korupsi LNG di Pertamina. KPK sudah memeriksa Direktur Utama PT Pertamina periode 2014-2017 Dwi Soetjipto dan Dirut PT PLN periode 2011-2014 Nur Pamudji pada Kamis, 30 Juni 2022. Karen Agustiawan juga sempat dicegah ke luar negeri dalam kurun Desember 2022 hingga Juni 2023.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI