Curi Listrik untuk Menambang Kripto, Crazy Rich Depok Dicokok Polisi

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 19 September 2023 | 23:37 WIB
Konferensi pers pencurian listrik di Polres Metro Depok (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers pencurian listrik di Polres Metro Depok (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polisi berhasil meringkus pelaku pencurian listrik di kawasan Kota Depok, Jawa Barat. Pencurian listrik digunakan untuk operasional mengumpulkan mata uang virtual, alias kripto.

Pelaku yang diketahui bernama William Salim (25) dibekuk di kawasan Cimanggis, Kota Depok, beberapa hari lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan atau laporan dari sejumlah warga. Warga mengaku, daya listrik di rumahnya kerap tidak stabil.

“Beberapa hari terakhir banyak laporan yang masuk di sekitar lokasi (Cimanggis) ke PLN, bahwa daya listrik tidak stabil, sering naik turun. Kemudian beberapa kali mati secara berulang,” kata Hadi dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 19 September 2023.

Usai mendapat laporan, kata Hadi, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Saat berada di lokasi kejadian, polisi dan PLN menemukan ada kejanggalan pada kabel listrik.

“Di situ didapat beberapa kejanggalan, yaitu ada beberapa kabel yang tidak berada di jalurnya, namun langsung masuk ke unit rumah atau ruko dari jalur utama,” tutur dia.

Semestinya, lanjut Hadi, kabel-kabel tersebut harusnya masuk melalui meteran atau peralatan yang khusus disediakan oleh PLN. Setelah ditelusuri, ternyata benar, pelaku mencuri aliran listrik demi kepentingan pribadi. Berdasarkan pengakuan sementara, hal itu dilakukan tersangka selama lebih dari satu bulan.

“Untuk kerugian sedang kami mintakan perhitungan ke PLN selaku yang punya peralatan dan punya kemampuan terkait ketenaga listrikan. Dengan dasar itu baru kita menentukan kerugiannya,” ujarnya.

Lebih lanjut dirinya mengungkapkan, tersangka nekat mencuri aliran listrik karena sedang menambang kripto. Pasalnya, alat kripto mining memang memerlukan daya listrik besar.

"Alat itu memerlukan voltase atau tenaga listrik yang sangat besar, maka dia melaksanakan pencurian atau penyalahgunaan atau pengambilan listrik tanpa izin dari PLN,” jelasnya.

Dalam kasus ini William menjalankan aksinya tak sendiri. Ia memiliki tim yang punya peran masing-masing. Ada yang bertindak sebagai penambang kripto, dan ada yang bertugas sebagai pencuri listrik.

"Dari hasil penggeledahan di toko tersangka, polisi mendapati sejumlah alat bukti, di antaranya 24 unit mining (alat untuk menambang kripto). Adapun alat tersebut diperkirakan seharga Rp60 jutaan per unit," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI