Ini Peran Dua Tersangka Baru di Kasus Robot Trading ATG

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 19 September 2023 | 18:44 WIB
Dua kaki tangan crazy rich Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka (SinPo.id/ Humas Polri)
Dua kaki tangan crazy rich Wahyu Kenzo ditetapkan tersangka (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membeberkan peran dari dua tersangka baru LD dan IG dalam kasus dalam kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Keduanya diketahui kaki tangan Crazy Rich Wahyu (DW) alias Wahyu Kenzo (WK). 

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyebut bahwa kedua tersangka ini merupakan leader dari penjualan robot trading ATG.

Mereka, kata Whisnu, merekrut member sebanyak mungkin dengan cara bujuk rayu agar korban atau member dapat bergabung dalam investasi tersebut. Kemudian, membuat nama kelompok atau komunitas member sebagai bentuk identitas keanggotaan. Kelompok All Starts diprakasai oleh LD. Kelompok Sultan Cerdas diprakarsai oleh IG.

"Kedua orang tersebut melakukan sosialisasi melalui berbagai media secara masif dengan penawaran yang menggiurkan. Sehingga banyak masyarakat yang bergabung menjadi member. Dan member yang sudah bergabung akan tertarik merekrut member baru karena ada komisi yang cukup besar. Dengan demikian masyarakat tidak akan berfikir panjang untuk menjadi member ATG," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa, 19 September 2023.

Menurut dia, saat ini jumlah korban sudah mencapai sebanyak 1.800 orang serta downline dari LD dan IG. Lalu, kerugian mencapai kurang lebih Rp450 miliar. Disisi lain, Bareskrim masih terus melakukan pengejaran terhadap tersangka YK selaku pendiri.

"Saat ini penyidik sedang melakukan tracing asset untuk mengetahui uang hasil kejahatan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk apa saja dan akan dilakukan penyitaan sehingga nanti diharapkan setelah selesai persidangan kerugian para korban dapat dikembalikan," ujar Whisnu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus dugaan robot trading Auto Trade Gold (ATG). Dua tersangka yang berinisial LD dan IG diduga merupakan kaki tangan tersangka Dinar Wahyu (DW) alias Wahyu Kenzo (WK). 

Whisnu menyebut kedua tersangka ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI