Dalami TPPU Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa Sembilan Pegawai BAKTI Kominfo

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 19 September 2023 | 11:58 WIB
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)
Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana (SinPo.id/ Sigit Nuryadin)

SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sembilan saksi dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo) Tahun 2020-2022. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, menyebut bahwa seluruh saksi yang diperiksa pada hari ini merupakan pegawai BAKTI Kominfo.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi, yang terkait dengan perkara," kata Ketut dalam keterangannya pada Selasa, 19 September 2023.

Ketut mengatakan, bahwa kesembilan saksi itu adalah DS selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, DA selaku Kepala Divisi Hukum BAKTI atau Wakil Ketua Pokja Pengadaan Penyedia, AJ selaku Direktur Keuangan BAKTI, JI selaku Staff Perencana Strategis BAKTI, GW selaku Kepala Divisi Pengadaan dan Sistem Informasi Direktorat Sumberdaya Administrasi BAKTI atau Ketua Pokja Pengadaan Penyedia. 

Kemudian, BN selaku Direktur Infrastruktur BAKTI, DJI selaku Direktur Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Masyarakat dan Pemerintah BAKTI, TH selaku Auditor Utama pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, dan FM selaku Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI.

"Kesembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) atas nama tersangka YUS dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka WP," tuturnya. 

Ketut menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI