JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

OJK Terbitkan Izin BEI Jadi Penyelenggara Bursa Karbon

Laporan: Tim Redaksi
Selasa, 19 September 2023 | 00:41 WIB
Bursa Efek Indonesia (wikipedia)
Bursa Efek Indonesia (wikipedia)

SinPo.id -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara Bursa Karbon. Keputusan tersebut tercantum dalam surat nomor KEP-77/D.04/2023, ditetapkan 18 September 2023.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," dikutip dari keterangan tertulis OJK, Senin 18 September 2023

Pemberian izin usaha kepada PT Bursa Efek Indonesia sebagai Penyelenggara Bursa Karbon didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara
Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon.

Untuk diketahui, Indonesia akan meluncurkan bursa karbon pada 26 September 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI