Iming-iming Lowongan Pekerjaan, Pria di Tangerang Perkosa Teman Wanitanya

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 17 September 2023 | 18:16 WIB
Ilustrasi pemerkosaan (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pemerkosaan (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Seorang pria berinisial SS (25) ditangkap polisi karena melakukan pemerkosaan terhadap teman wanitanya di sebuah kamar apartemen di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten Rabu, 13 September 2023. Korban yang berusia 24 tahun diperkosa setelah sebelumnya diiming-imingi lowongan pekerjaan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, awalnya korban menghubungi pelaku SS melalui ponsel. Korban menanyakan apakah di tempat pelaku terdapat lowongan pekerjaan, dikarenakan korban sangat membutuhkan pekerjaan.

"Kemudian pelaku SS menyatakan bahwa ditempatnya bekerja sedang ada lowongan pekerjaan. Lalu mereka sepakat bertemu di kawasan Pasar Lama, Kota Tangerang," kata Zain dalam keterangannya, Minggu, 17 September 2023.

Namun saat sampai di lokasi, kata Zain, pelaku SS malah mengajak korban untuk ke apartemen di Neglasari, dengan alasan akan diajarkan ujian psikologi. Tanpa curiga, korban pun mengikuti ajakan pelaku masuk dalam kamar apartemen tersebut, usai mengunci pintu kamar pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Korban pun menolak dan meminta untuk pulang.

"Saat melakukan aksi bejatnya, pelaku SS melakukan kekerasan dan ancaman sehingga korban tak bisa berkutik saat dirudapaksa," katanya.

Usai melakukan aksi bejatnya, sambung Zain, pelaku sempat menyandera korban. Pelaku juga menahan karcis parkir milik korban.

"Korban meminta pulang namun pelaku menahan karcis parkir motor korban dan Ia baru bisa pulang setelah meminta bantuan petugas keamanan setempat,” kata dia.

Tak berhenti, pada keesokan harinya, pelaku mengirimkan pesan ancaman kepada korban. Dia meminta korban untuk seks melalui panggilan video atau video call sex (VCS). Jika korban menolak kemauannya, pelaku akan menyebarkan video rekaman saat mereka melakukan hubungan badan kemarin.

"Lalu korban melaporkan ke polisi atas kejadian yang menimpanya. Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, anggota Unit III Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung bergerak melaksanakan penangkapan,” jelas Zain.

Pelaku SS ditangkap di rumahnya di Perum Taman Adiyasa, Kelurahan Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti yakni handphone dan pakaian korban yang dikenakan saat peristiwa itu terjadi. Pelaku terancam pasal 285 KUHP tentang kekerasan dan memaksa perempuan berhubungan badan atau pemerkosaan.

“Saat ini pelaku diamankan di Polres Metro Tangerang untuk pemeriksaan, Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI