Bareskrim Beberkan Terkait Pencucian Uang Gembong Narkoba Fredy Pratama

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 16 September 2023 | 15:01 WIB
Gembong narkoba Fredy Pratama. (SinPo.id/Istimewa)
Gembong narkoba Fredy Pratama. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menyebut jika gembong narkoba Fredy Pratama diduga mencuci uang hasil kejahatannya dengan mendirikan beberapa usaha di tanah air. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, bahwa uang tersebut digunakan untuk mendirikan usaha tempat karaoke, hotel, hingga restoran. Menurut dia, beberapa usaha tersebut melibatkan ayah dari Fredy, yakni Lian Silas. 

"Dia menyalurkan melalui bapaknya, digunakan untuk usaha-usaha tempat karaoke, hotel, restoran dan sebagainya," ujar Mukti saat dikonfirmasi pada Sabtu, 16 September 2023.

Fredy, kata Mukti, melalui ayahnya juga mencuci uang hasil kejahatannya dengan membeli aset berupa tanah. "Ada juga tanah-tanah yang dibeli bapaknya sebagai aset daripada pencucian uang yang dilakukan oleh Fredy pratama terhadap uang-uang tersebut,” tuturnya. 

Mukti mengungkapkan, jika Lian Silas sudah ditangkap bersama tersangka lainnya. Berkas perkara Lian Silas pun sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung dan menunggu P-21. 

Seperti diketahui, Polri mengungkap peredaran narkoba jaringan Fredy Pratama sejak tahun 2020 hingga September 2023, dengan tersangka mencapai 884 orang yang telah ditangkap.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut sindikat ini merupakan kasus terbesar di Indonesia. "Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal Primer Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Pasal 137 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang

BERITALAINNYA
BERITATERKINI