Kompolnas: Kapolsek Komodo yang Aniaya Satpam Bank Perlu Dinonaktifkan

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 16 September 2023 | 08:59 WIB
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (SinPo.id/Antara)
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan bahwa Kapolsek Komodo AKP Ivans Djarat yang menganiaya seorang satpam Bank BRI di wilayah Nggorang, Labuhan Bajo perlu dinonaktifkan.

Menurut Kompolnas, langkah itu perlu dilakukan sebelum pemeriksaan etik oleh Propam.

"Pelaku perlu dinon-aktifkan terlebih dulu untuk memudahkan pemeriksaan. Jika tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat dikembalikan lagi ke posisi semula," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya dikutip Sabtu, 16 September 2023.

Akan tetapi, kata dia, jika AKP Ivans terbukti bersalah maka harus ditindak tegas lantaran sikap arogansinya dinilai mencoreng citra institusi Polri. 

"Jika terbukti bersalah, maka harus diproses hukum,” tuturnya. 

Dia pun mendorong korban atau keluarganya melaporkan ke Propam dan Reskrim untuk dapat ditindaklanjuti dengan pemeriksaan. Hal itu, sebagai efek jera bagi pelaku. 

"Tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan dan harus diusut tuntas sebagai bentuk persamaan di depan hukum atau equality before the law," ujar dia. 

Diketahui, Kapolsek Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menganiaya seorang petugas keamanan sebuah bank, Rabu, 13 September 2023. AKP Ivans Djarat menganiaya korban setelah ditegur karena menggunakan helm ketika masuk ruang ATM di wilayah Nggorang, Labuan Bajo. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI