Tangkap Seorang Pengedar di Pamulang, Polisi Sita 29,59 Gram Sabu

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Jumat, 15 September 2023 | 22:55 WIB
Sabu yang disita dari pengedar di Tangerang (SinPo.id/ Humas Polres Metro Tangerang)
Sabu yang disita dari pengedar di Tangerang (SinPo.id/ Humas Polres Metro Tangerang)

SinPo.id - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang berinisial PBK (28) terkait tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam kasus ini polisi menyita sabu seberat 29,59 gram.

Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Zazali Hariyono menyebutkan penangkapan peredaran barang haram ini berdasarkan informasi masyarakat. Polisi mendapat info di rumah kontrakan tersangka sering dilakukan transaksi narkoba.

“Berdasarkan informasi dari Masyarakat pada hari Minggu,10 September 2023 sekira pukul 12.00 WIB bahwa di rumah Kontrakan tersangka akan dilakukan transaksi narkotika,” kata Zazali dalam keterangannya, Jumat, 15 September 2023.

Adapun rumah kontrakan tersangka beralamat di Jalan Ketapang 2, Kelurahan Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Beberapa jam setelah mendapatkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan observasi. Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 29,59 gram,” ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka langsung digelandang ke Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya guna pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub. Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan atau maksimal hukuman mati,” tutup Zazali.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI