Bareskrim Tetapkan Mantan Dirut PT Kresna Tersangka TPPU

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 14 September 2023 | 15:47 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Bareskrim Polri menetapkan MS, mantan Direktur Utama PT Kresna Graha Investama Tbk (Kresna Group), sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan, penyidik menetapkan MS sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan MasyarakatDivisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari laman resmi Polri, Kamis, 14 September 2023.

Ramadhan menjelaskan, MS diduga melakukan TPPU bersama dengan tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan terlebih dahulu, yaitu OB, EH, dan MTN. Mereka diduga menerbitkan produk investasi dengan menggunakan PT Pup dan PT MSL serta menggunakan sekuritas PT KS, ketiga perusahaan tersebut tidak memiliki perizinan di bidang manajer investasi.

Selain itu, dana para nasabah juga dipergunakan oleh para tersangka tanpa sepengetahuan yang bersangkutan. Akibatnya, sebanyak sembilan investor yang menjadi korban mengalami kerugian sebesar Rp337,4 miliar.

“Dalam pelaksanaan penyidikan tindak pidana pencucian uang, penyidik akan melakukan tracing aset terkait hasil kejahatan para tersangka dan akan dijadikan barang bukti untuk mengembalikan kerugian para korban,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 103 jo Pasal 30 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 372/378 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.

Kasus TPPU yang menjerat MS ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang telah menjerat tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2022 lalu.

Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus dugaan penggelapan dana nasabah oleh PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life Insurance dengan melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Menurut Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, pelimpahan tahap II tersangka KS ke Kejaksaan Agung dilakukan pada pekan lalu. Penyidikan kasus ini sudah dilakukan setahun lalu, tepatnya 16 September 2022, setelah penyidik menerima sembilan laporan polisi dengan terlapor tersangka KS.

Jumlah korban dalam kasus ini sebanyak 278 orang dan kerugian sebanyak kurang lebih Rp 431 miliar. Modus dari kasus ini adalah menginvestasikan premi dari produk asuransi K-lita atau Kresna Link Investa dan PIK atau Protecto Investa Kresna di saham/efek terafiliasi yang melebihi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“(Tersangka) tidak memberitahukan atau melaporkan kepada pemegang polis tentang perkembangan investasi atau nilai aktiva bersih,” kata Whisnu.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI